Diduga Korupsi Iuran Prajurit TNI, YKPP Dilaporkan ke KPK

Kamis, 29 Maret 2018 – 17:37 WIB
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Advokat Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (JAPKI) melaporkan Yayasan Kesejahteraan Perumahan dan Pendidikan (YKPP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YKPP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan iuran gaji prajurit TNI.

BACA JUGA: KPK Didesak Membuka Kembali Duriangate

Kepala Divisi Pemberantasan Korupsi JAPKI Doddy Chusniadi mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti telah terjadinya korupsi di yayasan pengelola dana seluruh prajurit TNI oleh oknum pengurus.

Oknum yang dimaksud masing-masing inisial BH selaku Ketua YKPP dan JB selaku bendaharanya.

BACA JUGA: Menunggu Putusan KPK soal Keinginan Setengah Hati Setnov

Sesuai informasi yang diterima JAPKI, lanjut Doddy, pihaknya melaporkan dugaan penggelapan dana abadi YKPP melalui pencairan deposito Nomor Bilyet 63392 di Bank Yudha Bhakti sebesar Rp 5 miliar oleh JB.

"Setelah dicairkan, uang itu disetor ke rekening pribadi atas nama BH. Perintah pencairan deposito yang jatuh tempo pada 30 Januari 2018 itu dituangkan melalui surat tanggal 18 Januari 2018 ditandatangani oleh JB," kata Doddy dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/3).

BACA JUGA: PDIP: Ada Deal Apa Setya Novanto dan KPK?

Laporan dan penyerahan barang bukti itu diserahkan ke KPK pada Rabu (28/3).

Doddy melanjutkan, dia juga mendengar kabar bahwa BH mengakui adanya pencairan dana tersebut dengan alasan menyelamatkan keuangan yayasan.

Namun, menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan hasil audit oleh Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) yang sedang memeriksa kinerja dan keuangan pengurus YKPP periode 2012-2017.

Proses audit kinerja dan keuangan di bawah kepengurusan YKPP sebelumnya itu terpaksa dihentikan atas perintah BH, setelah ditemukan dugaan korupsi oleh pengurus baru YKPP periode 2017-2022.

Dia mengatakan JAPKI juga menemukan banyak penyimpangan dalam pengelolaan yayasan tersebut, baik oleh pengurus lama maupun pengurus baru, antara lain YKPP sebagai yayasan pengelola dana iuran prajurit TNI, yang dipotong setiap bulan dari gaji prajurit TNI, tidak pernah melaporkan kinerja dan keuangan yayasan kepada publik dan pemangku kepentingan yayasan.

Sikap tertutup itu mengindikasikan ada upaya saling melindungi yang dilakukan pengurus YKPP selama ini memungkinkan terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan di YKPP.

Oleh karena itu, Doddy mengharapkan KPK untuk mengusut kasus ini.

"Temuan dugaan korupsi dana abadi YKPP sebesar Rp 5 miliar oleh pengurus baru, yang dilantik pada 29 November 2017 lalu, bisa menguatkan adanya indikasi korupsi yang sudah menjadi budaya di lingkungan yayasan. Karena itu, dugaan ini harus ditindaklanjuti," jelas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Studi Greenomics soal Bagi-Bagi Lahan Layak Ditelusuri KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Prajurit TNI   Iuran TNI   KPK  

Terpopuler