Empat Kali Ayah Velove Tolak Diperiksa KPK

Jumat, 31 Juli 2015 – 13:27 WIB
OC Kaligis. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum "kapok" memanggil tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis untuk keperluan pemeriksaan.

Penyidik hari ini, untuk keempat kalinya, kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara senior itu.

BACA JUGA: Asyik... Menteri Susi Hebohkan Halalbihalal di Kantornya dengan Tingkahnya Ini

Kali ini ayah artis Velove Vexia itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Meski begitu, seperti tiga kesempatan sebelumnya, OC lagi-lagi menolak memenuhi panggilan penyidik.

"Apapun resikonya dia menolak diperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Dan meminta kami tim lawyernya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Johnson kepada wartawan di KPK, Jumat (31/7).

BACA JUGA: Dilantik Kapolri, Ini Kata Kapolda Papua yang Baru Soal Tolikara

Johnson mengatakan, kliennya memiliki hak penuh untuk menolak diperiksa. Karena itu, dia tegaskan, KPK tidak bisa menghukum OC karena pilihannya itu.

Johnson pun membantah anggapan bahwa pihaknya tengah melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan serta melaporkan KPK ke Komnas HAM. Menurutnya, langkah-langkah tersebut justru dilakukan untuk mengkorekssi kesalahan KPK.

BACA JUGA: Pejabat Kemendag Tersanka, RJ Lino: Bener Kan Saya bilang

"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengkoreksi prosedur. Misalnya menyangkut perampasan kemerdekaan dan soal isolasi (di Rutan) itu banyak hal yang dilanggar," bebernya.

Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015 lalu. Hari itu juga dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Lantik Kapolda Papua Baru: Perlu Strategi yang Baik dan Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler