jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengamini hasil pengusutan penyidik Polda Metro Jaya, terkait masalah dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat di kemenhub.
Mereka yakni, Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan dan Kasubdit di Ditjen Daglu berinisial I. Kemudian pekerja harian lepas berinisial N, dan pihak luar dari perusahaan importir berinisial MU.
BACA JUGA: Kapolri Lantik Kapolda Papua Baru: Perlu Strategi yang Baik dan Tepat
"Bener kan saya bilang, kalian (wartawan-red) nggak pada percaya kan. Sekarang baru lihat kan," ujar Lino saat ditemui usai menghadiri acara Halalbihalal Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/7).
Soal tudingan bahwa dirinya juga ikut andil menyebabkan molornya dwelling time, Lino menegaskan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal itu. Karena itu, pria berkacamata ini tak khawatir bila sewaktu-waktu dirinya yang gantian bakal diperiksa.
BACA JUGA: Kapolda Metro Masih Ragu Menahan Dirjen Daglu Kemendag
"Silahkan saja (diperiksa). Dweling time itu proses dokumen, nggak ada kaitan dengan saya. Selama ini kalian campur adukkan, kalau dwelling time saya yang salah," tandas Lino. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Kantor Menteri Gobel Digeledah, Menteri Jonan Siap Dapat Giliran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan 65 Tahun Persahabatan, Presiden Turki Sambangi Istana Merdeka
Redaktur : Tim Redaksi