Empat Kali Masuk Penjara, Ternyata Gak Kapok Juga

Senin, 24 Juli 2017 – 20:01 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Empat kali masuk penjara tidak membuat Muhammad Helmi dan Rosidi jera.

Mereka kembali melakukan aksi yang membuka jalan menuju hotel prodeo. Yakni, mencuri handphone (HP) dan laptop.

BACA JUGA: Kelaparan, Kuli Ini Curi Uang Tamu Hotel Rp 50 Ribu

Aksi mereka yang terakhir berhasil digagalkan polisi pada Kamis (20/7).

Mereka tertangkap basah sedang menjual hasil curian kepada Husen.

BACA JUGA: Sumanto Apes, Uang Rp 8,7 Juta Digondol Maling

''Kami menangkap mereka ketika sedang melakukan transaksi di kawasan Kapasari," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela.

Dua pelaku tersebut biasa mengincar handphone dan laptop di rumah penduduk.

BACA JUGA: Lihatlah, Pencuri Pasang Muka Melas di Kantor Polisi

Aksinya juga cukup berani karena dilakukan saat siang. Mereka memanfaatkan kelengahan korban.

''Mereka tidak membobol rumah, melainkan menunggu pemilik rumah tidur," ujar Leonard.

Sebelum beraksi, Helmi dan Rosidi melakukan pemetaan. Mereka mengawasi setiap rumah yang menjadi sasaran.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua, mereka berkeliling dari satu perumahan ke perumahan lain.

Begitu mengetahui rumah sasaran lengang, mereka langsung bergerak.

Keadaan rumah yang sepi atau sedang ditinggal pemiliknya terlelap memang sangat memudahkan tersangka.

Mereka bisa leluasa mengambil barang elektronik yang diinginkan.

''Tapi, mereka tidak pernah mengambil barang-barang yang besar karena pasti akan langsung dicurigai tetangga sekitar," kata perwira dengan dua melati di pundak itu.

''Bukan hanya rumah, satpam lagi tertidur saja handphone-nya mereka ambil. Jadi, bergantung kesempatan saja," lanjutnya.

Mantan Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya itu menambahkan, pelaku sudah empat kali beraksi.

Terakhir, mereka masuk tahanan Polsek Wonokromo dalam perkara yang sama. Keduanya baru keluar penjara setahun lalu.

''Sepertinya mereka ini tidak ada kapok-kapoknya," katanya.

Selain Helmi dan Rosidi, polisi menjerat Husen. Dia dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Helmi dan Rosidi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

''Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2000 itu. (bin/c7/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, si Pelor Tertangkap, Dua Kawannya Juga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler