jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Asman Abnur memastikan penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) tetap berpegang pada UU Apartur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mengatur, untuk menjadi CPNS maupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus mengikuti serangkaian tes, baik kompetensi dasar maupun bidang. Tes ini dilakukan lewat sistem computer assisted test (CAT).
BACA JUGA: Asman Abnur Pastikan Sudah Ada Solusi Masalah Honorer K2
Untuk yang mengikuti seleksi CPNS harus berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan P3K bisa di atas 35 tahun.
Saat ini, kata Menteri Asman, pihaknya tengah menyelesaikan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang P3K. Bila PP P3K sudah ditetapkan, akan menyelesaikan masalan honorer K2.
BACA JUGA: Kecewa Hasil Raker Gabungan, Honorer K2 Desak Revisi UU ASN
Hal itu berdasar paparan Menpan-RB dalam rapat gabungan dengan tujuh komisi di DPR, Senin (23/7) yang sifatnya tertutup. Hanya saja, materi paparan beredar di kalangan honorer K2 dan sejumlah wartawan.
Dalam paparannya dijelaskan, honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun akan diprioritaskan mengikuti seleksi P3K. Untuk menjadi P3K harus tetap diseleksi. Sekarang ini enggak ada lagi rekrutmen langsung tanpa tes.
BACA JUGA: Wahai Honorer K2, Simak nih Pernyataan Terbaru Pak Asman
BACA JUGA: Asman Abnur Pastikan Sudah Ada Solusi Masalah Honorer K2
Honorer K2, lanjutnya, mau tidak mau harus menerima. Sebab, pemerintah tidak akan berani melanggar aturan perundang-undangan. Apalagi PNS dan P3K sama-sama ASN yang nilai kesejahteraannya sama. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Keputusan Rapat Gabungan Bahas Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad