Empat Napi Kasus Korupsi Ikut Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2014 – 04:44 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Perayaan Idulfitri 1435 Hijriah membawa berkah bagi 2.584 narapidana (Napi) dari 5.700 orang yang ada di seluruh Provinsi Lampung.

"Remisi ini kan hak dari para Napi. Kami memberikannya sebagai hadiah atau motivasi bagi napi untuk membina diri sendiri. Nah, Hari Raya Idulfitri ini merupakan momen bagi kami untuk memberikan remisi kepada para napi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung, Dwi Prasetyo, kemarin (28/7).

BACA JUGA: Petasan Bakar 40 Rumah, Salat Id Dibatalkan

Dijelaskan, jumlah 2.584 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 5 Rumah Tahanan (Rutan). Pantauan Radar Lampung (Grup JPNN) di Lapas Kelas I Rajabasa, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin tempat tersebut telah ramai oleh pengunjung yang hendak menjenguk keluarganya. Mereka mengantre untuk menunggu giliran menjenguk keluarganya. Petugas Lapas telah menyediakan tenda di depan gedung agar para pengunjung tidak kepanasan.

Titi (45) salah satu pengunjung yang hendak menjenguk kakaknya di dalam Lapas mengatakan, pihaknya ingin meminta maaf kepada kakaknya yang berada didalam. Sebab, sudah berapa tahun ini dirinya tidak bertemu dengan saudara kandungnya tersebut.

BACA JUGA: Ribuan Guru di Batam Sumbang Rp 125 Juta untuk Palestina

"Saya dari Bogor mas mau jenguk kakak saya di dalam. Saya kesini sama keluarga. Kami mau makan ketupat bareng," katanya.

Di sisi lain, mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Wendy Melfa dan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Andy Achmad Sampurnajaya terlihat ikut merayakan lebaran di dalam Lapas. Usai salat Idul Fitri, keduanya bersama majelis taklim Lapas Rajabasa bersilaturahmi ke rumah dinas Kepala Lapas Rajabasa.

BACA JUGA: Lebaran Usai, Pasokan Darah Krisis

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Rajabasa Tapihanus Antonius Barus mengatakan, jumlah napi yang mendapatkan remisi di Lapas Rajabasa mencapai 658 orang dengan rincian napi tipikor empat orang, napi pidana umum 528 orang, dan pidana khusus 117 orang.

"Ada dua napi yang Bebas setelah mendapatkan remisi, mereka langsung menghirup udara segar dan berkumpul bersama keluarganya di rumah," katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Lapas Narkotika Wayhui Bandarlampung. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Wayhui Bandarlampung, Beny Nurrahman, menyatakan sedikitnya ada sekitar 348 Napi yang mendapatkan remisi. Namun, untuk tahun ini, tidak ada Napi yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi.

Berbeda dengan Rutan Wayhui Bandarlampung. Menurut Kepala Pengamanan Rutan Wayhui Bandarlampung, Denial Arif, ada sekitar 151 Napi yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, ada lima napi yang langsung dibebaskan.

"Cuma ada lima orang yang bebas, mereka langsung pulang dan berlebaran bersama keluarganya," ujarnya singkat.(yud/fik)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Ini Melahirkan saat Hendak Salat Id di Islamic Center


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler