Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati

Rabu, 22 November 2017 – 08:59 WIB
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Empat oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) yang mestinya menjaga tanaman kayu jati, malah menjadi pelaku illegal logging.

Keempatnya merupakan anggota Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Mereka adalah Mardi Santoso, 46, Sukadi, 55, keduanya warga Desa/Kecamatan Siliragung; Suratemin, 40, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo; dan Pipit Ageste, 39, asal Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

BACA JUGA: Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap

Mereka diamankan di Mapolsek Cluring karena terlibat kasus illegal logging.

Penangkapan empat anggota Polhut itu hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring. Sebelumnya, polisi menangkap Nur Wakhid, 49, sopir truk asal Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Sabtu petang (18/11).

BACA JUGA: Dor! Dor! Suara Tembak di Hutan Giam Siak

Saat itu, Nur Wakhid akan pulang dengan membawa 21 gelondong kayu jati yang diduga ilegal.

”Ada laporan warga, tersangka membawa kayu jati, langsung kita kejar,” terang Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madrias.

Nur Wakhid yang sedang menyopiri truk dengan nomor polisi P 9685 ZN ditangkap sekitar pukul 17.30 di jalan raya Dusun Pancursari, Desa Benculuk.

Saat diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), ternyata sopir truk menunjukkan surat yang tidak sah. ”Sopir truk kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya pada penyidik polsek, tersangka mengaku hanya suruhan atau mengantar saja.

Ditanya yang menyuruh, dengan jujur tersangka menyebut mandor dan anggota Polhut TPK Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. ”Disuruh mandor di TPK Ringintelu,” ungkapnya.

Tersangka juga membeber sejumlah nama mandor dan anggota Polhut Perhutani, yang diduga menyuruh mengantar gelondongan kayu jati tersebut. ”Dari keterangan tersangka itu, kita kembangkan dengan mendatangi kantor TPK Ringintelu,” ujarnya.

Empat nama yang sempat disebut oleh tersangka, kebetulan berada di kantor TPK Ringintelu, mereka Mardi Santoso, 46; Sukadi, 55; Suratemin, 40; dan Pipit Ageste, 39. ”Empat anggota Polhut itu kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” katanya.

Dalam menangani perkara ini, terang dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa truk dan 21 gelondong kayu jati dengan panjang 180 sentimeter hingga 230 sentimeter. ”Kayunya itu ada 4,26 meter kubik,” ujarnya. (rio/abi/c1)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler