PONTIANAK--Oknum TNI (Tentara Nasional Indonesia) kembali berulahMinggu (30/10) subuh sekitar pukul 00.30, dua warga sipil tak bersalah dihajar babak belur oleh empat oknum anggota Brigade Kavaleri Kodam XII Tanjungpura
BACA JUGA: Mesum di Kos, Alasan Garap Tugas Kampus
Peristiwa ini terjadi di depan Rumah Makan Amboyo, Gang Perintis, Jalan Tanjungpura, Pontianak.Informasi yang dihimpun Pontianak Post (Group JPNN), dini hari tersebut korban, Bahtiar (28 tahun) warga Batang Tarang, Sanggau habis makan, dan mau pulang ke rumah menggunakan sepeda motor
BACA JUGA: Mabuk, Polisi Ngaku BAIS TNI Ditangkap
Lalu ia berhentiBACA JUGA: Sekuriti Cabul Dituntut Empat Tahun Bui
“Dibilang saya memoloti merekaTentu saja saya bilang ke mereka tidak ada itu,” ujar Bahtiar.Adu argumen itu kemudian berujung pada pengeroyokanBahtiar dipelasah, ditinju, ditendang, dicekik, bahkan dihantam pakai kursi warungDi tengah-tengah pengeroyokan tersebut, melintaslah orang tua bernama Antonius Imus (48), warga Pahauman LandakMelihat kejadian itu, timbul niatnya untuk meredakan pengeroyokan.
Celaka bagi Imus, niat baiknya untuk melerai, malah berujung malapetakaIa ikut-ikutan di keroyok hingga babak belur“Saya bilang jangan ribut-ribut, itu tidak baikTapi saya malah dicekik, lalu ditinju ramai-ramaiSaya lalu jatuh ke tanahSudah minta ampun, masih diinjak-injak sampai pingsanBesoknya bangun pagi, tahu-tahu saya sudah di rumah sakit,” tuturnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban terluka parahBahtiar matanya lebam, badannya memarPaling parah, empat jahitan tertempel di kepalanya yang bocorSedangkan Imus yang malang, kepalanya diperban akibat luka seriusKedua pipinya membiru akibat tinjuan kerasMereka masih dirawat di RS Antonius, Pontianak.
Para pelaku yang diketahui masing-masing berinisial Hr, Ru, Rz, dan Mr sudah ditahan di sel Polisi Militer Kodam Tanjungpura, Jalan Sudirman“Memang benar ada peristiwa pengeroyokan oleh oknum anggota TNIKami sedang mendalami kasus ini lebih lanjutSudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pidana) tapi belum finish,” kata Mayor CPM Rajiman Saragih, Kasidik Pomdam XII.
Menurut Saragih, bila terbukti bersalah, hukuman yang diterima para pelaku akan sangat berat“Prajurit itu jangan dikira kebal hukumMalahan lebih berat, karena ada tiga aturan yang menjerat mereka, yaitu; KUHP, KUHPM (militer), dan sanksi administrasiUntuk KUHP mereka kami jerat dengan dua pasal sekaligus; yaitu pasal 170 (pengeroyokan) dan 351 KUHP (penganiayaan),” jelasnya.
Dari kedua pasal itu, para pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan 2 tahun 8 bulanBelum termasuk sanksi internal di kemiliteranBahkan jika vonis pengadilan mengatakan hukuman mereka di atas tiga bulan, maka para pelaku akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Militer di Cimahi, Jawa Barat.
Sebagai informasi, menurut penuturan warga sekitar, oknum tentara tersebut memang senang berbuat onarDua minggu lalu, mereka juga diketahui telah mengeroyok seorang anak di bawah umur berusia belasan tahun hingga berdarah-darah.
Penanggungjawab FRKP Stephanus Paiman yang mendampingi kasus tersebut meminta para pelaku dihukum sesuai peraturan yang berlaku“Mereka seharusnya melindungi rakyatJika ada oknum TNI yang minum-minuman keras kemudian memukuli rakyat itu namanya keterlaluanHarus dihukum berat,” tandasnya(ar/rmn )
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Hipnotis di Batam Akhirnya Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi