Empat Orang Ini Punya Uang Rp 800 Juta, Belum Dipotong

Rabu, 28 Oktober 2020 – 19:52 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemalsuan uang senilai Rp 800 juta oleh pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu, mengatakan uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu.

BACA JUGA: Uang Palsu Buat Bayar Honor, Banyak Banget

Mereka ditangkap di rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari empat orang itu, lanjut dia, berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

BACA JUGA: Geng Motor Mengamuk, Sadis

Menurut Ulung, mereka memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.

BACA JUGA: Habib Bahar jadi Tersangka Lagi

"Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya.

"AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan," katanya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

"Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim," katanya menegaskan.

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler