jpnn.com, TEMBILAHAN - Sebanyak empat pasangan bukan muhrim yang lagi asik berbuat terlarang di kamar hotel digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir, Riau, Jumat (16/4) malam.
"Empat pasang bukan suami istri ini kami amankan dari wisma dan hotel," sebut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil, Al Yusroni, Sabtu.
BACA JUGA: Tiga Penjambret yang Sering Beraksi di Daerah Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Gayanya
Selain mengamankan empat pasangan bukan suami istri, Sapol PP pun mengamankan 10 orang yang lagi asik pesta minuman keras di kos-kosan.
"Satu lokasi kos-kosan kedapatan tiga laki-laki tengah asyik pesta miras, di lokasi yang sama namun di kamar yang berbeda tujuh orang dengan rincian empat perempuan dan tiga laki-laki juga melakukan hal yang sama. Umur mereka rata-rata belasan tahun," sebut pria yang akrab disapa Roni ini.
BACA JUGA: 5 Pria dan 1 Wanita Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Kamar Hotel
Roni mengungkapkan operasi yustisi ini dilakukan di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh empat pasang bukan suami istri dan 10 penikmat miras ini.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Jemaah yang Tiba-tiba Tewas Terkapar saat Salat
"Sampai saat ini masih ada masyarakat yang berbuat negatif di tengah pendemi COVID-19," sebutnya.
Roni mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan teguran dan pembinaan kepada mereka yang terjaring yustisi.
"Kami akan lakukan pembinaan kepada mereka," tukasnya.
BACA JUGA: Berita Duka: AZ Meninggal Dunia setelah Sembuh dari COVID-19, Pemkab Lumajang Ikut Berbelasungkawa
Operasi yustisi ini digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314 dan Polres Inhil.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi