Empat Pasangan Nonmuhrim Terjaring Satpol PP

Rabu, 10 Agustus 2016 – 22:35 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - TEGAL – Operasi Yustisia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal berhasil menjaring empat pasangan mesum yang  menginap dalam satu kamar indekos, kemarin (9/8). 

Selain upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2012 tentang perijinan tertentu (indekos), operasi yang menyasar tiga titik rumah kos tersebut juga untuk memastikan semua penghuni kos memiliki identitas diri.

BACA JUGA: Gunakan Foto Syur Anak di Bawah Umur untuk Mengancam

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Suhardi mengungkapkan, selain berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang kedapatan menginap dalam satu kamar kos pihaknya juga menjaring 9 orang penghuni kos tanpa identitas. 

Sebab, selain dinilai meresahkan masyarakat diamankannya 9 penghuni kos tanpa identitas juga betujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat kos.

BACA JUGA: Oknum Polisi Akhiri Napas dengan Caranya Sendiri

"Dari 17 orang, semuanya terjaring di dua indekos Jalan Mayjen Sutoyo dan satu indekos di KS. Tubun," ungkapnya.

Selain menjaring 17 penghuni kos, Suhardi menuturkan, dalam operasi yustisi tersebut pihaknya juga fokus memeriksa semua perijinan meliputi HO (gangguan), SIUP, dan TDP yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA: Oknum PNS Maling Motor, gak Tahu Ada CCTV, ya Sudahlah

Bahkan, dalam pemeriksaan perijinan tersebut pihaknya juga menghimbau kepada pengelola dan pemilik usaha rumah kos agar tetap membayar kewajiban pajak serta tidak sembarangan menerima penghuni kos tanpa dilengkapi identitas jelas agar tidak disalahgunakan.

"Untuk 17 penghuni yang terjaring, kami lakukan pembinaan (di kantor-red) dengan membuat surat pernyataan bermaterai agar memberikan efek jera," imbuhnya. (syf/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Pemilik Restoran Ternama di Bali Punya Pohon Ganja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler