jpnn.com - MATARAM – THS, 57, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi NTB, kepergok mencuri sepeda motor yang tengah terparkir di lingkungan Kantor Gubernur setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta mengungkapkan, kronologis kejadian berawal dari korban atas nama Riva Marlina yang merupakan staf Asisten I Setda Pemprov NTB
BACA JUGA: Putra Pemilik Restoran Ternama di Bali Punya Pohon Ganja
Senin (8/8) sekitar pukul 09.10 Wita, menaruh motornya di parkiran belakang ruangan Biro Humas atau dekat dengan Perpustakaan Kantor Gubernur.
Lina lupa mencabut kunci sepeda motornya dan tertinggal di motor. Tidak berselang lama, pelaku THS yang kebetulan ada keperluan ke kantor Gubernur melihat ada sepeda motor dengan kuncinya. Tanpa pikir panjang, pelaku lansung membawa lari motor tersebut untuk dicuri.
BACA JUGA: Dituding Intervensi Sidang, Begini Reaksi Hakim Perkara Jessica
“Motornya pelaku bersebelahan dengan motor korban, lalu pelaku membawa pulang motor korban. Kemudian dia pakai ojek untuk mengambil motornya dia yang asli,” tutur Dirjaharta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/8).
Korban yang baru mengetahui motornya hilang langsung panik dan melaporkan ke Satpam. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada, dengan mudah diketahui bahwa pelaku pencurian adalah THS.
BACA JUGA: Dor! Tauke Kopi Tersungkur, Puluhan Juta Raib
Satpol-PP kemudian langsung mencari pelaku di kantornya di Dinas Kehutanan, namun sedang tidak berada di tempat.
Selanjutnya pada Senin siang pelaku dihubungi via telepon dan dipanggil untuk datang ke kantor Satpol-PP. Awalnya, pelaku selalu mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya.
“Kita perlihatkan CCTV, baru dia tidak bisa berkutik. Tidak nyangka kita kalau pelaku pencurian adalah PNS,” kesal Dirjaharta.
Berdasarkan track record-nya, pelaku selama ini memang dikenal memiliki banyak masalah keuangan seperti hutang dan mencuri bukan kali pertama dilakukan. Adanya kesempatan membuat pelaku tidak sadar direkam oleh CCTV.
Setelah pelaku mengaku bersalah dan motor korban dikembalikan, kasus pencurian ini tidak dibawa ke ranah hukum. Namun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS akan ditegakkan, terlebih lagi mencuri di komplek kantor Gubernur.
“Kita akan minta ke pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi, terserah sanksinya apa,” tegas Dirjaharta.
Hal itu dilakukan sebagai efek jera dan hukuman kepada pelaku yang telah mencoreng nama baik PNS dan merugikan orang lain.
“Kita juga sudah lebih tingkatkan pengamanan dan pengawasan di komplek kantor Gubernur, bahkan kedepan kita berencana siapapun yang masuk ke kantor Gubernur harus diberikan identitas kendaraannya,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti saat dimintai tanggapannya mengaku sangat tidak enak mendengar ada oknum PNS yang mencuri sepeda motor. Dengan tegas, Rosiady mengatakan bahwa disiplin PNS harus ditegakkan.
Menurutnya, berdasarkan PP 53 tahun 2014 tentang disiplin PNS, banyak sanksi yang bisa diberikan. Terkait dengan kasus pencurian sepeda motor ini, pelaku terancam dipecat dan diberhentikan sebagai PNS.
“Kalau memang terbukti salah dan sengaja, dia terancam diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Rosiady. (zwr/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Narkoba Dipenjara Demi Biayai Kasasi di MA
Redaktur : Tim Redaksi