jpnn.com, CIREBON - Empat tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Keempat pelaku itu yakni berinisial RA, RO, GG dan AN.
“Keempat tersangka sudah diamankan," kata Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman di Cirebon, Senin.
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
Arif menuturkan perbuatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilakukan di saung kawasan Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, di mana mereka melakukan secara bergiliran.
Dia melanjutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8) kira-kira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya
Kejadian itu bermula saat tersangka berinisial RA dan GG menjemput korban di rumahnya dan membawa korban ke warung milik AN.
Di warung tersebut, korban dicekoki minuman keras oplosan sehingga tidak sadarkan diri dan dibawa ke saung yang berada di kawasan Gronggong.
BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya
"Sebelum melakukan aksinya para tersangka ini mencekoki korban dengan minuman keras yang dioplos obat stamina dan obat tetes mata sehingga korban tidak sadarkan diri," ujarnya.
Dari kasus pemerkosaan tersebut, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, berupa pakaian dan kendaraan yang digunakan untuk menjemput korban.
Saat ini, lanjut Arif, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan ODGJ, Benarkah?
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi