Empat Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok

Jumat, 10 April 2020 – 01:57 WIB
Keempat pemakai sabu bersama dengan barang bukti berupa bong dan sabu dalam pelastik. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TAPTENG - Empat pemuda asal Sibolga yang tengah berbuat terlarang dalam sebuah pondok digerebek polisi, Rabu (8/4/2020).

Saat digerebek polisi, keempat pemuda tersebut tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Dilaporkan Istri ke Polisi, Suami Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Menurut Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda J Sinurat kepada wartawan, Kamis (9/4/2020) malam, keempat pemakai barang haram itu adalah warga Kecamatan Sibolga Utara.

Adapun para tersangka yaitu SPP (41) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, ARS (24) warga Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tongatonga, HP (29) Jalan Hutabarangan, dan NS (38) warga Jalan Sibual buali, Kelurahan Huta Tongatonga.

BACA JUGA: Mahasiswi Positif COVID-19 Dijemput Tim Medis Lengkap dengan APD, Warga Diimbau tidak Panik

Penangkapan keempat tersangka itu menurut Sinurat, berawal Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga Utara, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan juga tempat memakai narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan melihat 4 orang laki-laki sedang berada di dalam pondok tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan, keempat tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Petugas kemudian menemukan satu bungkus kecil sabu di lantai pondok tersebut, dan satu set alat hisap sabu (bong),” ujarnya.

BACA JUGA: Pengusaha Pempek Dirampok Bandit Bersenpi, Lihat tuh Gaya Perampoknya

BACA JUGA: Nenek Kaget saat Buka Kamar, Ternyata Ada Cucu Lagi Asyik Bersama Pemuda, Astagaaa Cuu..

Kepada petugas tersangka SPP mengaku, bahwa mereka baru saja selesai memakai narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) di pondok tersebut. Tersangka SPP mengaku bahwa sabu yang ditemukan Polisi itu adalah miliknya.
Untuk proses lebih lanjut keempat tersangka diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler