Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka

Rabu, 09 Maret 2022 – 05:56 WIB
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat saat membeberkan barang bukti yang diamankan dari kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja 16 tahun. Foto: Dokumentasi Humas Polres Sinjai

jpnn.com, SINJAI - Polres Sinjai menetapkan empat pelaku menjadi tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang remaja berinisial AMY (16) meninggal dunia.

Keempat orang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SY (23), RA (23) AJ (20) dan KT (20).

BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Pria Lumpuh dan 3 Karyawan Rumah Makan Terjebak di Tengah Kobaran Api

Empat pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Rachmat mengungkapkan pengeroyokan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Tragis, Istri Tak Sempat Menyelamatkan Suami yang Lumpuh Saat Terjebak di Tengah Kobaran Api

"Dari delapan orang yang kami tangkap, empat orang sudah ditetapkan tersangka," kata AKBP Rachmat, Selasa (8/3) siang.

Dia menyampaikan untuk empat orang pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ikut mengeroyok korban atau hanya ikut konvoi saat kejadian.

BACA JUGA: Kuli Bangunan Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Berbahasa Inggris, Isinya Mengharukan

AKBP Rachmat juga membeberkan proses penangkapan pelaku yang cukup alot.

Hal ini dikarenakan pelaku utama melarikan diri ke Kabupaten Pangkep.

"Pelaku utamanya adalah RA. Dia ditangkapnya di Pangkep, sementara yang dibekuk di Sinjai,"cetus dia.

AKBP Rachmat menerangkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Selain itu, Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Empat tersangka dikenakan pasal berlapis dan minimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu baju kaus, parang sepanjang 70 centimeter, handphone, ketapel, dan batu.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor, termasuk salah satunya milik korban. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler