jpnn.com, SUKA MAKMUE - Jajaran Polda Aceh dan Polres Nagan Raya mengamankan empat pelaku diduga penambang emas ilegal bersama alat berat di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (30/10).
Ke empat pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah dalam operasi terpadu terhadap kegiatan dugaan penambangan emas ilegal. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Guntur Muhammad Tariq dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Sebayang.
BACA JUGA: DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang menjelaskan dalam operasi tersebut, awalnya petugas menangkap pelaku berinisial BG (21), warga Kota Langsa bersama barang bukti satu unit alat berat jenis Excavator.
Berikutnya tim gabungan menemukan pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan berinisial SYS (28), MA (60), warga setempat dan NRD (40) warga Gampong Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Serta polisi mengamankan barang bukti alat berat jenis beko.
BACA JUGA: Tujuh Penambang Emas Liar Tewas di Gunung Suge
“Empat pelaku yang diamankan itu, dua selaku operator alat berat dan dua lagi sebagai pengelola kagiatan tambang emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara,” kata AKP Boby, Rabu (31/10).
Tim gabungan juga sempat mengamankan sejumlah warga pengindang (pencuci emas tradisonal), di lokasi dugaan penambangan emas ilegal.
BACA JUGA: Dari Tasikmalaya ke Bengkayang Cari Emas, Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan introgasi di Mapolres Nagan Raya, tiga diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sementara empat lainnya bersama dua alat berat jenis beko langsung dibawa ke Polda Aceh.
“Pelaku dugaan penambangan emas ilegal yang dibawa ke Polda Aceh masing-masing BG (21), SYS (28), M.A (60), dan NRD (40), bersama dua unit alat berat jenis beko,” kata AKP Boby.
Para pelaku melakukan kegiatan penambangan emas didaerah aliran sungai Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dengan cara melakukan pengerukan pasir di pinggiran sungai dengan menggunakan becko.
Kemudian pasir tersebut di saring dengan menggunakan asbuk (alat penyaring antara batu dan pasir), dipisahkan kemudian pasir di indang oleh pekerja untuk mendapatkan emas dan dijual ke penampung wilayah Nagan Raya dan Aceh Barat.
“Ke empat pelaku kasus dugaan penambangan emas ilegal itu untuk proses penyelidikan dan penyidikan ditangani penyidik Reskrimsus Polda Aceh di Banda Aceh,” kata AKP Boby. (ibr/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Bintara, Anak Angkat Ronaldo Bersaing dengan Atlet Lain
Redaktur & Reporter : Budi