jpnn.com, BENGKAYANG - Polres Bengkayang, Kalbar, menangkap 11 warga Tasikmalaya, Jawa Barat, karena melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pombay, Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang.
Mereka ditangkap pada Kamis (19/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Berita Duka, Aji Meninggal Dunia
“Sebelas orang pelaku kami tangkap karena telah melakukan penambangan emas ilegal,” jelas Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim AKP Novrial Alberty Kombo, kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) Minggu (22/10).
Kombo menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada saat para tersangka sedang melakukan aktivitas PETI.
BACA JUGA: Badrun Mengaku Menikmati saat Mencabuli Anak Kandung
Sehingga mereka tak bisa mengelak lagi. Sebelas tersangka berinisial RB, DD, MN, NU, SU, AM, SE, AL, TE, TO dan YO.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa mesin dompeng, dynamo, blower, selang air, mesin pengantar, sembilan pahat, tiga palu, dua sendok pasir, hamer/martil, dan setengah karung batu pecahan yang diduga terdapat emasnya.
BACA JUGA: Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu
Saat ini, semua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Bengkayang. Mereka akan dijerat Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 KUHP. (Kur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Septi Janda Muda, Sampai Keluar Keringat Dingin
Redaktur & Reporter : Soetomo