BACA JUGA: JK Kagumi Budaya Tionghoa
Teknisnya sudah benar semuaSaat disinggung soal apakah polisi tidak mempunyai kekuatan untuk menolak petunjuk jaksa, untuk menambahkan pasal 27 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), Susno kembali menegaskan polisi tidak punya masalah dengan itu
BACA JUGA: KPK Tambah Jaksa dan Penyidik
"Polisi menyidik seperti biasa dan sudah pada pasal yang dibuat, diyakini polisiSusno mengakui bahwa penyidik telah dimintai keterangan menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, yang akan melakukan pengecekan terhadap penyidik Polri
BACA JUGA: DPR Dorong Prita Tuntut Balik
"Ya, ditanya-tanya sajaTeknisnya sudah benar semua," imbuh Susno.Hal senada juga disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M IriawanDipastikannya, empat penyidik yang menangani kasus Prita Mulyasari, sedang diperiksa oleh pengawas penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
Iriawan pun menegaskan, bahwa dimasukkannya UU ITE ke dalam berkas Prita itu merupakan keputusan jaksa"YaMereka sedang diperiksaBiasa ituKan wasdik (mengawasi penyidikan)," kata Iriawan di Mabes Polri.
Dia lantas menjelaskan, bahwa empat penyidik yang diperiksa tersebut adalah anggota Satuan IV Renata (Remaja, Anak-anak, dan Wanita) Reskrimum Polda Metro JayaNamun Iriawan enggan menyebutkan nama-nama penyidik yang tengah diperiksa itu.
Iriawan mengaku akan bertemu dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, terkait kasus yang melibatkan anak buahnya ini"Saya dipanggil beliau (Kapolri)," ujar Iriawan sambil berjalan menuju ke Gedung Utama Mabes Polri, tempat berkantornya Kapolri, usai memberi keterangan tersebut(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Lantik 789 Perwira Transportasi
Redaktur : Tim Redaksi