Empat Politisi Sumut Segera Disidang

Senin, 07 Maret 2016 – 18:08 WIB
Ajib Shah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Empat dari sekian banyak politisi Sumatera Utara yang jadi tersangka suap pembahasan APBD dan pembatalan hak interplasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgroho, segera dibawa ke kursi pengadilan.

Ini setelah berkas empat tersangka yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah, rampung.

BACA JUGA: Desmond Bandingkan Labora dengan BW dan Samad

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, empat tersangka itu sudah diserahkan ke penuntut umum.

"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata  Priharsa, Senin (7/3).

Saat ini, berkas sudah di tangan jaksa penuntut umum. JPU akan menyusun dakwaan untuk mereka berempat. Menurut Priharsa, JPU punya waktu maksimal 14 hari ke depan. "Akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.

Keempatnya hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Lembaga antirasuah menetapkan lima orang dari DPRD sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot. (boy/jpnn)

BACA JUGA: MPR Ingin BNN Lebih Kuat Dari KPK

BACA JUGA: DPR Minta Labora Diasingkan ke Gunung Sindur

BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! Labora Sitorus Ancam Bunuh Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler