jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Wayan K. Dusak mengatakan pihaknya akan menempatkan terpidana kasus pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak, dan tindak pidana pencucian uang, Labora Sitorus di ruang isolasi A109 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
“Kita tempatkan di sel khusus A109, itu sel isolasi. Kamar sendiri,” kata Wayan di LP Cipinang, Senin (7/3).
BACA JUGA: Ketua MPR: Mayoritas Muslim, Indonesia Bisa Berdemokrasi
Menurutnya, penempatan Labora di ruang isolasi, agar pria yang sempat buron tiga hari itu tidak melakukan upaya bunuh diri.
“Dia ingin bunuh diri. Kita lihat nanti. Dia kooperatif apa tidak,” katanya.
BACA JUGA: LIHAT NIH, Saat Tiba di LP Cipinang, Labora Sitorus Periksa Kesehatan, Hasilnya?
Sebelumnya diberitakan, ketika Kemenkumham hendak memindahkan Labora dari LP Sorong ke LP Cipinang, dia sempat menolak dan mengancam untuk bunuh diri. Bahkan, pihak keluarga Labora sudah menyiapkan peti mati di rumahnya sebagai bentuk ancaman pemindahan tersebut.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil BPJS Kesehatan...Ada Apa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Siap Dicecar Dewan Soal Labora
Redaktur : Tim Redaksi