Empat PSK Mangkal di Bekas Lokalisasi

Kamis, 13 Juli 2023 – 12:58 WIB
Empat PSK diberi pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (12/7/2023) malam, ANTARA/HO-Satpol PP Situbondo

jpnn.com, SITUBONDO - Pekerja seks komersial atau PSK asal Kalimantan Selatan dan Bandung yang mangkal di bekas lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kabupaten Situbondo, terjaring razia.

Razia yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Situbondo pada Rabu (12/7) tengah malam.

BACA JUGA: Tarif PSK Mbak TM Rp 500 Ribu, YS Rp 1 Juta

"Kami akan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat, salah satunya praktik-praktik prostitusi. Kami ingatkan, ke depan jika kembali terjaring razia, para PSK dan pria hidung belang akan kami tindak sesuai aturan," kata Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo Sopan Efendi kepada wartawan, Kamis.

Empat orang wanita penghibur pria hidung belang itu, lanjut dia, merupakan warga luar Kabupaten Situbondo. Yakni inisial ISL (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA: AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK

Inisial LW (34) warga Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, dan inisial DNF (23) asal Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Lobak, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian DAT (21) warga Kampung Ciodeng, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat.

"Jadi, para pekerja seks komersial tersebut kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya mereka dipulangkan," ujar Sopan.

BACA JUGA: Warga Bukittinggi: Ngeri Ini, Sudah Main Tembak-Tembak

Karena masih ada PSK mangkal di bekas lokalisasi di wilayahnya, kata Sopan, petugas Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan patroli hingga di warung remang-remang yang ada di sepanjang jalur pantura maupun jalan arah Kabupaten Bondowoso.

"Warung remang-remang di jalur pantura juga menjadi target kami dalam razia penyakit masyarakat," ujarnya.

Petugas Satpol PP terus gencar melakukan razia dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler