Tarif PSK Mbak TM Rp 500 Ribu, YS Rp 1 Juta

Rabu, 12 Juli 2023 – 10:43 WIB
Pelaku dan korban beserta barang bukti yang diamankan di Ditreskrimum Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Wanita PSK berinisial TM (26) dan YS (29) diamankan tim Satuan Tugas atau Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

TM diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa sore.

BACA JUGA: AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK

Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan TM melakukan perdagangan orang terhadap YS kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi media sosial.

“TM melakukan eksploitasi seksual terhadap wanita YS melalui aplikasi media sosial," kata Syahrir, Selasa.

BACA JUGA: Tarif Wanita PSK yang Ditawarkan MI Rp 1 Juta Lebih

Dari penangkapan TM, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditreskrimum Polda Sultra turut menyita barang bukti berupa uang Rp 1 juta, dan dua alat kontrasepsi, serta dua handphone.

Dia menambahkan bahwa dari hasil perdagangan orang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari korban sebesar Rp 50 ribu untuk sekali kencan.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Syahrir menyebutkan bahwa selain melakukan perdagangan orang, pelaku juga biasanya menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang di Kota Kendari.

“Selain sebagai penjual, pelaku juga menawarkan dirinya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," sebut Syahrir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler