Empat Puluh Hari Lagi untuk Jero Wacik Tinggal di Balik Jeruji Besi

KPK Perpanjang Masa Penahanan

Kamis, 21 Mei 2015 – 15:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta. Hari ini (21/5), KPK resmi memperpanjang masa penahanan Jero untuk 40 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan itu telah disetujui oleh Jero sendiri. Dia terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB tadi usai menandatangani surat perpanjangan. "Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata pengacara Jero, Sugiyono di KPK.

BACA JUGA: Di Depan Istana, Puluhan Aktivis KAMMI Pakai Topeng Tokoh Katolik

Sedangkan Jero memilih tutup mulut saat dimintai komentar oleh awak media. Berkemeja lengan pendek berwarna biru dan rompi tahanan KPK, politikus Partai Demokrat itu terus melangkah masuk mobil tahanan.

Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.

BACA JUGA: 9 Pansek KPK Wanita Semua, Johan Budi: Saya Lega

KPK pun menjerat pria asal Bali itu dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(dil/jpnn)

 

BACA JUGA: Kali Ini KPK Sanjung Pilihan Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Akan Banyak Cinta di Pansel KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler