Empat Saksi Sidang Pilkada Padang Lawas Dilapor ke Polda

Jumat, 04 Oktober 2013 – 23:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Padang Lawas, Sumut berbuntut panjang. Empat saksi yang diajukan tergugat terpaksa dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memberikan kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstiusi(MK), Selasa (1/10) dan Rabu(2/10). lalu.

Keempat saksi itu adalah Gunung Tua Hamonangan, Maragende Hutasuhut, Ustadz Sehat Muda Hasibuan dan Bongsu Alam Hasibuan. "Kami sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya, 3 Oktober lalu dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan di MK, Saleh Mudawari Hasibuan kepada wartawan di Jakarta Jumat(4/10).

BACA JUGA: KPU Belum Berani Coret Chairunnisa

Sebelumnya, 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Padang Lawas, Sumut, Sarmadan Hasibuan-Paisal Hasibuan, Tondi Roni Tua-Idham Hasibuan dan Ahmad Pardamean Hasibuan-Andri Ismail Putra Nasution menggugat KPUD Padang Lawas ke MK.

Mereka keberatan dan menolak berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara serta penetapan dan pengesahan jumlah dan persentase perolehan suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi yang diputuskan KPUD Padang Lawas tanggal 17 September 2013.

BACA JUGA: KPU Cari Relawan 25 Orang Per Kabupaten/Kota

Ketiganya juga menolak keputusan KPUD tanggal 19 September 2013 yang sudah menetapkan pasangan calon terpilih, Ali Sutan Harahap-Ahmad Zamawi. “Kami memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa pemilukada di Padang Lawas terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Sarmadan.

Salah satu kesaksian palsu itu menurut Saleh Mudawari seperti yang disampaikan Gunung Tua Hamonangan, yaitu kepala desa tidak pernah dipaksa dan diambil sumpahnya di rumah dinas calon incumbent, Ali Sutan Harahap untuk memenangkannya.

BACA JUGA: Pembahasan 65 Usulan Pemekaran Masih Panjang

Namun kesaksian itu dibantah saksi dari pihak penggugat. "Itu tidak benar, kesaksiannya bertentangan dengan kenyataan di lapangan, kami punya bukti tertulis dan rekaman video,” ungkap Saleh Mudawari. Nasib sengketa pemilukada Padang Lawas ini akan diputuskan dalam sidang MK Rabu (9/10). (fas/jpnn)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Kerjasama dengan Lemsaneg Jangan Dicurigai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler