jpnn.com - JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang membahas 65 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Menurut anggota panja pemekaran Komisi II DPR Alex Litay, pembahasan RUU ini di tingkat Baleg memang menjadi perhatian khusus, karena harus dibahas satu persatu. Sementara, jumlahnya cukup banyak.
BACA JUGA: KPU Minta Kerjasama dengan Lemsaneg Jangan Dicurigai
Dijelaskannya, di tingkat Komisi II DPR, pembahasan pemekaran daerah telah menjadi komitmen pihaknya untuk segera diselesaikan. "Kita tetap bahas, meski pemerintah tak mendukung upaya pembentukan pemekaran daerah," terangnya di Jakarta, Kamis (3/10).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menuturkan setelah pembahasan usulan 65 DOB di baleg selesai dan diparipurnakan, Komisi II akan menyerahkan RUU Pemekaran Daerah tersebut ke Presiden untuk mendapatkan Ampres atau surat presiden, yang di dalamnya memerintahkan Mendagri, Menkumham dan Menkeu, baik sendiri-sendiri mapun bersama-sama membahas usulan RUU tersebut bersama Komisi II DPR.
BACA JUGA: Kaum Muda Dianggap Biang Tingginya Angka Golput
Anggota Komisi II lainnya, Markus Nari mengatakan, proses pembahasan terhadap 65 usulan pemekaran yang telah disampaikan ke Baleg, membutuhkan proses yang panjang hingga bisa keluar menjadi satu RUU tentang Pembentukan Daerah.
Bahkan dari 65usulan yang telah disaring tersebut, sangat memungkinkan akan mengerucut. "Tidak semua yang 65 itu bisa dimekarkan, prosesnya masih panjang," terangnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Libatkan Lemsaneg, Khawatir Data Pemilu Sulit Diakses
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libatkan Lemsaneg, KPU Dianggap Buka Potensi Kecurangan
Redaktur : Tim Redaksi