Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap

Senin, 02 Februari 2015 – 04:15 WIB
istimewa

jpnn.com - BANYUMAS- Pemkab Banyumas sepertinya kurang jeli dalam membidik potensi. Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan ternyata belum diterapkan secara maksimal. Padahal Perda tersebut sudah ditetapkan sejak 2011.

Seperti sudah menjadi kebiasaan, eksekutif dan legislatif hanya "panas" saat membahas Raperda. Namun setelah gol menjadi Perda, pelaksaannya terkesan ogah-ogahan. Hal ini juga yang sepertinya terjadi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan.

BACA JUGA: Gara-Gara Apel AS, Pedagang di Luwuk Merugi

Meskipun sudah diundangkan sejak Januari 2011 lalu, namun Pemkab Banyumas belum menghitung potensi pajak kos-kosan. Saat ini, pajak kos-kosan masih digabung perhitungan dengan pajak hotel. Baru tahun ini, potensi pajak tersebut akan dihitung.

Padahal sebagai kota pendidikan yang memiliki banyak perguruan tinggi, pajak kos menjadi salah satu potensi Penghasilan Asli Daerah (PD) yang cukup menjanjikan.

BACA JUGA: Tiga Jembatan di Sukabumi Terancam Rusak

Kasie Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah DPPKAD Banyumas Agus Sutiarso mengakui, meskipun sudah disosialisasikan namun untuk potensi belum dihitung.

"Sejak diundangkan, pajak kos-kosan memang dimasukkan ke pajak hotel. Pajak hotel sendiri terdiri dari hotel, motel dan losmen, wisma pariwisata, serta kos-kosan. Baru tahun ini akan dipisahkan, sehingga tidak global menjadi satu," jelasnya.

BACA JUGA: Awas, Apel Mengkilat Dilapisi Lilin

Menurut Agus, kos-kosan yang dikenakan pajak yakni kos-kosan yang mempunyai jumlah kamar minimal sepuluh. Nantinya, wajib pajak diwajibkan membayar pajak sebesar lima persen dari total pendapatan yang diterima.

"Skemanya hampir sama dengan rumah makan, wajib pajak hanya menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian disetorkan ke pemkab," kata Agus.

Menurut Agus, kesadaran masyarakat (pemilik kos-kosan) masih sangat rendah. Dari 226 wajib pajak, baru dua persen masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak. "Masih sangat rendah, padahal sosialisasi sudah dilakukan," ujarnya.

Kini, para pemilik kos-kosan harus siap-siap menyisihkan penghasilan dari kamar yang disewakan untuk membayar pajak. Bila tidak, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 bab XIX, ada sanksi jika tidak membayar pajak. Yakni pidana maksimal 1 tahun atau denda dua kali lipat pajak terhutang. (ida/sus/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Rela Mencium Kaki Bu Susi, Asalkan...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler