Empat Tahun Tersiksa Dicabuli Ayah Kandung

Kamis, 10 Mei 2018 – 03:12 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - M. Taufik tega menyetubuhi ROS, 13, anak kandungnya sendiri, selama empat tahun. Karena perbuatan tersebut, ROS sangat membenci pria yang seharusnya menjadi panutannya itu.

Pria 37 tahun tersebut kini telah diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA: 3 Tahun Garap Anak, Ayah Bejat: Saya Nafsu, Bukan Khilaf

ROS sendiri yang melaporkan perbuatan bapaknya ke polisi dengan didampingi ANE, ibunya.

Pemerkosaan itu terungkap karena ROS sudah tidak mampu lagi menahan emosi yang selama ini dipendam. 

BACA JUGA: Bunga Tunjukkan Bekas Sperma, Mamanya Langsung Histeris

Dia memberanikan diri bercerita kepada ibunya yang telah bercerai saat berkunjung ke rumahnya di Dupak Baru, Bubutan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyatakan tidak habis pikir dengan perbuatan Taufik.

BACA JUGA: Tak Kuat, Cerita ke Guru Telah Dicabuli Ayah Kandung 4 Tahun

ANE dan Taufik bercerai pada 2012 dan hak asuh kedua anaknya, ROS serta AFI, jatuh kepada ANE. Karena tidak bisa menerima, Taufik merebut pengasuhan ROS dari ANE.

Dia kemudian dibawa ke Makassar. Namun, ANE masih bisa berhubungan dengan anaknya. ANE sama sekali tidak menyangka bahwa buah hatinya bakal menjadi "santapan" ayah kandungnya sendiri. 

"Saya dengar kesaksian korban itu ikut merasakan sakitnya," kata polwan asal Banyuwangi tersebut.

Menurut dia, tersangka menyetubuhi dan mencabuli ROS sejak 2014. Aksi bejat itu dilakukan di beberapa lokasi. Yakni, di Makassar, Sulteng, dan rumah orang tua Taufik di Dupak Baru Gang II, Bubutan. 

"Dia (tersangka, Red) sempat jadi serabutan di Makassar mulai 2011 sampai 2017," katanya.

Selama tinggal di Dupak, Taufik mengaku menyetubuhi anaknya empat kali. Kali terakhir pertengahan Maret lalu. "Sementara ini baru empat kali yang diakui," tutur Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya AKP Chintya Dewi Ariesta.

Ada tiga jeratan pidana untuk pria 37 tahun itu. Yakni, pencabulan, persetubuhan, dan ancaman kekerasan seksual terhadap anak kandung. Polisi masih belum memastikan berapa kali tersangka mencabuli korban.

Sebab, menurut pengakuan ROS, bapaknya kerap mencabulinya saat senggang. Dia dicabuli Taufik sejak berusia sembilan tahun. 

"Persisnya masih kami dalami. Tersangka ini susah sekali mengakui perbuatannya," ucapnya.

Begitu pula dengan persetubuhannya. Unit PPA belum bisa memerinci berapa kali Taufik menggauli putrinya sendiri. 

Sebab, ROS menuturkan bahwa ayahnya kerap bertindak tidak senonoh selama di Makassar.

Ruth menyatakan masih akan memeriksa tersangka beberapa kali lagi. Sebab, dia ingin memastikan jumlah pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Taufik. 

Agar perilaku bejatnya tidak ketahuan, Taufik mengancam korban untuk merahasiakan semua yang telah dilakukannya. Korban diancam akan ditelantarkan dan tidak diasuh tersangka lagi. 

Tetapi, korban tidak lagi takut dengan ancaman tersebut setelah tidak tahan dengan perlakuan bapaknya.

Taufik terancam dijatuhi hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 81, pasal 82, dan pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mir/c15/eko/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler