Bunga Tunjukkan Bekas Sperma, Mamanya Langsung Histeris

Rabu, 22 November 2017 – 09:20 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, MALANG - R, 35, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jatim, selama empat tahun belakangan, hampir setiap hari menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Saat ini, anaknya itu, sebut saja Bunga, 14, mengalami trauma psikologis yang berat.

BACA JUGA: Tak Kuat, Cerita ke Guru Telah Dicabuli Ayah Kandung 4 Tahun

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group) di Polres Malang Kota, pada awal November 2017, Bunga sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapaknya.

Karena terus-menerus harus melayani kelakuan tak senonoh dari sang bapak, dia menceritakan hal tersebut kepada bibinya. Cerita Bunga pun direspons sang bibi dengan meminta bukti.

BACA JUGA: Bapak Bejat, Setubuhi Anak Kandung 39 Kali

Permintaan sang bibi kemudian dipenuhi Bunga dengan menunjukkan sperma yang melekat di baju Bunga.

Bibinya yang ikut geram kemudian mengantarkan Bunga melapor ke Polres Malang Kota beberapa hari lalu. Dalam pengakuannya, Bunga sudah digauli bapak kandungnya sejak masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).

BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

Itu artinya, sudah sekitar empat tahun ini tubuh Bunga digerayangi sang bapak. Pengakuan Bunga, hampir setiap hari dia dipaksa “melayani” ayahnya.

Menurut sumber Radar Malang, ibu Bunga menangis sambil menjerit-jerit histeris mengetahui anaknya digauli ayah kandungnya sendiri.

Sang ibu menangis saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Kota.

Senin malam (20/11), Satreskrim berhasil meringkus R yang diketahui bersembunyi sejak dilayangkannya laporan kasus tersebut ke Polres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota Hoiruddin Hasibuan menyatakan, tersangka saat ini sudah ditahan. Predator tindakan seksual tersebut, kata mantan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

”Pasal primernya lebih tepat dengan UU PA,” kata perwira yang segera kembali menjadi pejabat Densus 88 itu. (jaf/c2/riq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Parah Banget, Sangat Bejat!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler