jpnn.com, PESAWARAN -
BANDARLAMPUNG – Candra, 40, tega mencabuli anak kandung sendiri, (16), sejak empat tahun silam.
Candra yang berasal dari Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Lampung, ditangkap anggota Polsekta Telukbetung Barat (TbB), Senin malam (23/10).
BACA JUGA: Si Paman Lupa Sudah Berapa Kali Cabuli Keponakan
Kapolsekta TbB Kompol Atang Samsuri mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ji menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru dan kepala sekolah. Siswi sebuah SMK di Bandarlampung itu mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Ji duduk di bangku SMP. Candra selalu memaksa agar Ji mengikuti keinginannya.
BACA JUGA: Cabuli Anak Majikan, Ompong Divonis 8 Tahun Penjara
Atang menuturkan, perbuatan bejat Candra dilakukan pada beberapa lokasi. Lelaki itu memang belum memiliki tempat tinggal tetap. Karena itu, ia berpindah-pindah kontrakan.
’’Tersangka mencabuli korban saat tinggal di Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, dan Kecamatan Padangcermin,” sebut dia.
BACA JUGA: Usai Dicekoki Minuman Teh, Siswi SMP Dicabuli saat tak Sadar
Lama-kelamaan, Ji tidak kuat. Akhirnya, ia bercerita kepada rekan sekelas dan gurunya. Selama ini, dia menutupi peristiwa itu karena takut rumah tangga orang tuanya bermasalah.
”Korban bercerita kepada rekan dan gurunya. Akhirnya ia dibujuk untuk melaporkan kasus ini,” sebut dia.
Berdasar laporan Ji, anggota Polsekta TbB bergerak dan Candra diamankan di kontrakannya. (pip/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Mengaku Nabi Adam Punya Belasan Pengikut
Redaktur & Reporter : Soetomo