jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Empat tersangka kasus korupsi dalam pembangunan gedung AKN (Akademi Komunitas Negeri) di Muratara tahun 2016 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Keempatnya ditahan dan dibawa langsung ke Lapas kelas II A Lubuklinggau, Senin (7/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Keempatnya yakni Fahrurozi, Feri Susanto, Firdaus (mantan Kadisdik Kabupaten Muratara) dan Muhammad Subhan.
BACA JUGA: Bawa Kabur Sepeda Motor Kakak, Sang Adik pun Mendekam di Sel
“Bertempat di ruang tindak pidana khusus, keempat tersangka tadi diperiksa dulu sebelum ditahan,” ujar Kepala Kejari Lubuklinggau, Zairida.
Sebelumnya pihak kejaksaan sudah menahan Brio dalam perkara tindak pidana yang sama yakni atas pengelolaan program pendirian gedung akademi komunitas negeri (AKN) di Muratara.
BACA JUGA: Kebakaran, Enam Ekor Kambing Ikut Terpanggang
Lebih lanjut, pihaknya melakukan penahanan atas alasan subjektif dan objektif. Dimana dalam pasal 21 ayat 1 menjelaskan bahwa alasan pihaknya melakukan penahanan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian khawatir menghilangkan barang bukti dan bisa nanti mengulangi perbuatan lagi.
“Jadi itu alasan subjektif,” bebernya.
BACA JUGA: Kena Razia Surat Tidak Lengkap? Jangan Takut, Tinggal Bayar Tilang Saja
Selain itu, alasan objektif antara lain, tindak pidana yang diancam adalah diancam lima tahun keatas. Dan yang paling penting adalah guna kepentingan penuntutan, karena mungkin dalam waktu dekat pihak Kejari Lubuklinggau akan melakukan penuntutan.
“Karena penututan ini bukan di Lubuklinggau, penuntutan ini kita laksanakan nanti di Palembang, di PN tipikor. Karena disini belum ada PN tipikor,” timpalnya. (wek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berondong Mobil Sekeluarga, Atasan Mendapat Sorotan
Redaktur & Reporter : Budi