jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Vadli Hariono, 29, warga Jl Padat Karya, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan dibekuk polisi.
Pasalnya, pelaku menggelapkan sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Kejatisu Lepas Mujianto Setelah Beri Jaminan Rp 3 Miliar
Pelaku Vadli dibekuk petugas Unit Reksrim Polsek Lubuklinggau Selatan,Sabtu (4/8) sekitar pukul 24.00 WIB.
Tersangka dibekuk saat sedang nongkrong bersama teman-temannya didepan rumah warga dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA: Gelapkan Telur demi Bayar Utang
“Pelaku meminjam motor dengan ibu kandungnya, sedangkan kepemilikan motor kakak kandungnya,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldi.
Penggelapan motor yang dilakukan tersangka, Selasa (31/7) lalu. Tersangka meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BG 3595 HR dengan ibu kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Palsukan Tanda Tangan, Bendahara Tilep Uang RSNH Rp 3 Miliar
Diketahui motor tersebut milik kakak perempuannya yakni Vera Nitasari, 31, PNS,
warga Jl Padat Karya, RT 04, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Modusnya, tersangka meminjam motor dengan alasan untuk ke rumah saudaranya di Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
“Tapi hingga perkara dilaporkan, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Korban mengalami kerugian Rp6.000.000,” jelasnya. (wek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya
Redaktur : Tim Redaksi