BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam CentreMereka ditangkap saat menginap di Hotel Batam Centre kamar 208, Selasa, (16/8) pukul 14.30 WIB
BACA JUGA: Waduh..Alat Joki Masuk STAN Masih di Dalam Telinga
Dari tangan mereka, polisi mendapatkan 100 gram sabu.Penangkapan ini didapat atas informasi dari masyaraka bahwa ada orang asing memiliki barang haram yang diduga kuat jenis sabu-sabu (SS)
Polisi, kata Arif, memancing mereka agar mau melakukan transaksi narkoba
BACA JUGA: Siram kWh Meter, Tewas Kesetrum
Dari situlah pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap beserta barang bukti sabuKemarin, polisi memperlihatkan satu tersangka, yakni Rudi Bin Sanusi, 31
BACA JUGA: Depresi, Napi Gantung Diri di Masjid Lapas
Rudi mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Remi kini masuk dalam pencarian orang (DPO)Ia hanya bertugas membawa sabu dari Malaysia ke BatamSabu itu dibeli di Malaysia seharga Rp50 juta dan akan dijual di Batam dengan harga Rp170 juta.Rudi mengaku ia tidak mengetahui sabu itu akan diberikan kepada siapaIa mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk bisa meloloskan ke Batam dan menunggu kedatangan pembeli di Hotel Batam CentreAtas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagahi Gadis SMA, Pak Haji Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi