Empat WN Malaysia Bawa 1 Ons Sabu ke Batam

Rabu, 24 Agustus 2011 – 00:04 WIB

BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang meringkus empat warga Malaysia yang membawa sabu ke Batam lewat pelabuhan fery internasional Batam CentreMereka ditangkap saat menginap di Hotel Batam Centre kamar 208, Selasa, (16/8) pukul 14.30 WIB

BACA JUGA: Waduh..Alat Joki Masuk STAN Masih di Dalam Telinga

Dari tangan mereka, polisi mendapatkan 100 gram sabu.

Penangkapan ini didapat atas informasi dari masyaraka bahwa ada orang asing memiliki barang haram yang diduga kuat jenis sabu-sabu (SS)
"Dari laporan itu, kita segera menelusurinya dan menangkap mereka di hotel," ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompo Arif Bastari, Selasa (23/8).

Polisi, kata Arif, memancing mereka agar mau melakukan transaksi narkoba

BACA JUGA: Siram kWh Meter, Tewas Kesetrum

Dari situlah pelaku yang berjumlah empat orang ditangkap beserta barang bukti sabu
"Tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional," lanjutnya.

Kemarin, polisi memperlihatkan satu tersangka, yakni Rudi Bin Sanusi, 31

BACA JUGA: Depresi, Napi Gantung Diri di Masjid Lapas

Rudi mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Remi kini masuk dalam pencarian orang (DPO)Ia hanya bertugas membawa sabu dari Malaysia ke BatamSabu itu dibeli di Malaysia seharga Rp50 juta dan akan dijual di Batam dengan harga Rp170 juta.

Rudi mengaku ia tidak mengetahui sabu itu akan diberikan kepada siapaIa mendapat upah sebesar Rp3 juta untuk bisa meloloskan ke Batam dan menunggu kedatangan pembeli di Hotel Batam CentreAtas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(gas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagahi Gadis SMA, Pak Haji Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler