Empat WNI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Minggu, 17 Mei 2015 – 10:24 WIB
Empat WNI Lolos dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Empat WNI lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Ke-4 orang tersebut adalah Karni, Sujoko, Sunanto, dan Sudaryono. Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, Jumat lalu memutuskan membebaskan ke empatnya dari ancaman hukuman mati di kasus pembunuhan.

"Saat ini ke empat WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polis mahkamah ke polisi penyelidik. Kemudian akan serahkan ke imigrasi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).

BACA JUGA: Pintar tapi Gagal jadi CPNS, Ini Penyebabnya

Awalnya 4 warga Lampung itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk rumah kongsi mereka pada 23 Juni 2010. Lalu pada 22 Mei 2013 hakim memutuskan untuk melepaskan namun tidak dibebaskan (discharged not amounting to acquittal) karena jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama.

Namun pada Juni 2013, kata Iqbal, jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama dengan alasan telah ditemukan saksi utama sehingga dilakukan persidangan lanjutan.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Opsi Angkat Honorer K2 jadi CPNS Tanpa Tes

Setelah melalui beberapa persidangan dengan didampingi pengacara retainer Gooi & Azura, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan (discharged amounting to acquittal) keempat WNI tersebut. Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaannya.

Jaksa, kata Iqbal, kemungkinan akan ajukan banding lagi atas putusan terakhir hakim terhadap 4 WNI tersebut. Namun, pemerintah Indonesia tetap berusaha memulangkan ke empatnya ke tanah air.

BACA JUGA: Setengah Juta PNS Pensiun Hingga 2020

"Satgas sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan," tandas Iqbal. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Modal Gabung ISIS Keluarga Ini Rela Jual Kebun dan Rumah, Sisa Rp 100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler