jpnn.com - SERANG - Usulan DPR RI mengenai dana aspirasi untuk anggota dewan sempat mengundang perdebatan panjang jelang pembahasan APBN 2016 tahun lalu. Akibat penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, DPR akhirnya urung melanjutkan pembahasan wacana tersebut.
Meski begitu, wacana dana aspirasi ternyata tetap hidup dan bahkan sampai terealisasi di tingkat daerah. Hal itu terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
BACA JUGA: Puluhan Tahun Rusak, Jembatan tak Juga Diperbaiki, Nih Fotonya
Dalam APBD Serang 2015, Pemerintah Kabupaten menganggarkan jatah dana aspirasi sebesar ratusan juta melalui mekanisme hibah untuk masing-masing anggota dewan. Rinciannya untuk pimpinan DPRD Rp 200 juta per orang, sedangkan untuk anggota DPRD Rp 100 juta per orang.
"Secara tertulis memang bukan dana aspirasi, tapi sudah menjadi kebijakan pimpinan setiap anggota DPRD diberikan jatah dana hibah karena mereka mempunyai konstiuen. Tapi ada juga anggota DPRD yang menolak dana itu," kata Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Jazuli Mukri saat ditemui Tangerang Ekspres (grup JPNN) belum lama ini.
BACA JUGA: Imigrasi Kalteng Selektif Terbitkan Paspor, Jaga Ketat Pintu Keluar
Jazuli menjelaskan, meski disebut sebagai dana aspirasi namun anggaran tersebut tak bisa langsung dicairkan oleh anggota DPRD yang bersangkutan Menurutnya, pencairan harus berdasarkan proposal yang diajukan warga. Proposal itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana aturan yang berlaku. Mekanisme ini sama persis dengan apa yang diwacanakan DPR RI tahun lalu.
"Dalam pelaksanaannya jika anggota DPRD pintar bisa mendapatkan dana itu lebih dari jatah yang ditentukan, asalkan tadi persyaratannya terpenuhi," katanya.
BACA JUGA: Predator Anak Mengancam, Jumlahnya Segini
Jazuli mengatakan, dana hibah yang terserap tahun 2015 sebesar 90 persen dari total dana hibah sekitar Rp 500 miliar. "Yang tidak terserap itu karena persyaratannya tidak lengkap. Termasuk proposal dari dewan (DPRD)," katanya.
Untuk tahun ini, kata Jazuli, dipastikan tak ada bantuan hibah untuk anggota DPRD karena mereka tak mengajukan proposal tahun 2015. "Tidak sesuai aturan, tidak sesuai persyaratan tidak akan dipenuhi. Sementara tahu sendiri dana hibah tahun ini proposalnya harus diajukan setahun sebelumnya. Sedangkan dewan itu hanya minta tulis-tulis tapi tidak ada proposal," katanya.
Selain itu juga, kata Jazuli, proposal yang diajukan itu harus atas tandatangan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman selaku kepala daerah tahun lalu. "Mungkin diajukan di APBD perubahan, tapi tetap proposalnya harus Desember 2015," katanya seraya meyakini penyerapan dana hibah tahun ini lebih rendah. (tnt/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Pelang-Tumbang Titi Seperti Sawah
Redaktur : Tim Redaksi