Enak Banget Sih, PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Minggu, 26 Juni 2016 – 11:40 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG REDEB – Bupati Berau Muharram memberikan keringanan pada Pegawai Negeri Sipil. Para abdi negara boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan selama Lebaran.

“Karena apabila dilarang, nanti ada saja yang menggunakan diam-diam. Makanya lebih baik diperbolehkan saja, jadi sekalian halal,” ungkap Muharram pada Berau Pos (JPNN Group), Jumat (24/6).

BACA JUGA: Ya Ampun, Ibu Ini Jualan SS Sambil Menyusui Balitanya

Namun, keringanan yang diberikan kepada pegawai menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran nanti tak membebani pemerintah. Oleh karena itu, jika terdapat kerusakan, PNS wajib memperbaikinya.

“Kalau kerusakan kendaraan di luar dinas seperti itu, maka untuk perbaikannya diserahkan kepada pemegang kendaraan masing-masing. Termasuk bahan bakarnya jangan sampai menggunakan dana pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: Khusus PNS, Buruan Cek ATM Deh

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Jonie Marhansyah mengimbau agar seluruh pegawai bisa benar-benar memanfaatkan hari libur yang sudah ditentukan dan mengatur jadwal dengan baik.

“Sebenarnya libur yang diberikan dua hari sebelum dan sesudah Lebaran. Tapi pada 6 Juli itu kan hari Rabu, otomatis bersambung dengan libur biasa. Para pegawai baru akan masuk kerja pada hari Senin 11 Juli nanti,” ujarnya. (sam/san/k9/jos/jpnn)

BACA JUGA: Waduh, Pulau di Kabupaten Ini Dikuasai Warga Asing

BACA ARTIKEL LAINNYA... TB Charles 001 Ternyata Cuekin Imbauan KSOP Samarinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler