jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah orang dekat Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron kecipratan uang suap. Tidak hanya mengalir ke ipar, istri, dan anaknya, penjaga rumah pun ikut mendapat jatah uang titipan Fuad Amin yang berasal dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.
Hal itu terungkap dalam sidang ipar Fuad, Abdul Rouf, di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/6). Fuad dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Ini Hanya Punya Tiga Orang Hakim, Kok Bisa?
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan seseorang bernama Mudarmaki yang dalam dakwaan disebut dikirimi uang oleh Bambang. "Dia yang bantu saya, banyak kerja sama saya," kata Fuad. Namun, dia mengaku tidak mengingat apakah Bambang pernah mentransfer sejumlah uang pada Mudarmaki.
Selain itu, jaksa menyebut Bambang juga mentransfer uang ke menantu Fuad, Zainal Abidin Zain, dan ajudan Fuad, Cahyo Prasetyo.
BACA JUGA: Islah Alot, Kubu Agung Perintahkan DPD II Gelar Musda
Fuad mengatakan, Bambang selalu mendekati orang-orang terdekatnya dan kemudian mengirimi uang. "Didekati, ditanya nomor rekening dan dikirim uang Rp 20 juta, Rp 25 juta," ungkapnya.
Lalu, jaksa menanyakan peran penjaga rumah Fuad, Ali Imron, yang juga dititipi uang dari Bambang. "Imron menawarkan diri?" tanya jaksa. "Tidak pernah. Tapi, saya dengar info, Imron pernah dibukakan rekening dan dikirimi uang," jawab Fuad.
BACA JUGA: Ssttt..., BPK Temukan Pengeluaran Rp 7,15 M di KPU Jatim Tak Didukung Bukti
Sebagai informasi, buku tabungan Rouf, Mudarmaki, Cahyo Prasetyo, dan Ali Imron ditemukan dan disita penyidik KPK saat menangkap Fuad Amin di rumahnya di Bangkalan pada 2 Desember 2014.
Dalam perkara suap jual beli gas alam ini, Abdul Rouf merupakan perantara suap Fuad yang juga Direktur PT Windika Cahaya Persada. Dia didakwa menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Bambang yang terbagi dalam tiga kali pemberian.
Rouf diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2014 lalu bersama ajudan Bambang, Sudarmono.
Rouf diancam pidana pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Putri Annisa/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Setuju PNS Berijazah Palsu Harus Kembalikan Gaji
Redaktur : Tim Redaksi