jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya dugaan sejumlah penyimpangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait penggunaan anggaran selama tahun 2014. Kejanggalan itu antara lain terkait penggunaan hibah dana untuk kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum legislatif dan presiden.
Menurut anggota BPK, Agung Firman Sampurna, temuan itu telah berpengaruh signifikan pada pelaporan keuangan KPU. “Antara lain persediaan gedung dan bangunan konstruksi dalam pekerjaan yang belum memadai; hibah dana untuk pilkada, pileg, pilpres dan operasionalnya, serta hibah akses Pemda dan KPU daerah yang belum dilaporkan kepada Kementerian Keuangan RI," kata Agung saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas keuangan KPU Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (3/6).
BACA JUGA: Menteri Yuddy Setuju PNS Berijazah Palsu Harus Kembalikan Gaji
Menurut Agung, BPK juga menemukan adanya daerah yang dinilai tidak patuh terhadap Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara. Antara lain, tidak melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana negara. Temuan itu ada di KPU Kabupaten Blora, Jawa Tengah. KPUD setempat belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja operasional senilai Rp 7,38 miliar.
Sedangkan di KPU Provinsi Jawa Timur, BPK menemukan pengeluaran uang yang tak didukung bukti pertanggungjawaban. “Nilanya Rp 7,15 miliar,” sebutnya.
BACA JUGA: Kopassus vs TNI AU, Ini Kata Anak Buah Prabowo
Untuk KPU Samarinda, Kalimantan Timur, BPK juga menemukan pengeluaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban. Nilainya Rp 79,98 juta
Selain temuan-temuan itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran dan pembangunan aplikasi pemilu legislatif anggota DPR dan pilpres sebesar Rp 201,39 juta. Kemudian terdapat pula barang milik negara yang hilang sebesar Rp 192,85 juta dan yang tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 124,07 juta.
BACA JUGA: Menpar Dikabarkan Punya Ijazah Palsu, Jonan Ikut Kepikiran
"BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian serta memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU. Rekomendasi wajib ditindaklanjuti, karena itu BPK akan mengingatkan KPU menindaklanjuti semua rekomendasi. Apabila ada kesulitan, KPU dapat berkonsultasi dengan BPK," ujar Agung.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Birokasi Lambat dan Malas, Reformasi Hanya Tinggal Dokumen
Redaktur : Tim Redaksi