Enam Bulan, 116 Anak Terlibat Tindak Pidana

Senin, 21 Juli 2008 – 18:14 WIB

JAKARTA - Selama periode Januari-Juni 2008, terdapat 83 kasus anak yang berkonflik dengan hukum di LampungDari kasus-kasus tersebut, pencurian menempati urutan pertama, yakni sebanyak 38 kasus

BACA JUGA: Stadion Utama PON Belum Diaudit

Kemudian kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor, masing-masing 9 kasus
Kasus lainnya adalah pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, pencabulan, perampasan, dan lainnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung Dede Suhendri mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 116 anak terlibat di dalamnya

BACA JUGA: Langit Musi Penuh Layang-Layang

"Anak usia 17 tahun paling banyak melakukan tindak pidana
Sedang paling muda adalah usia 12 tahun," kata Dede.

Dede mengatakan, anak-anak usia tersebut secara umum memiliki emosi yang sangat tinggi dan cepat memberikan reaksi terhadap berbagai macam tantangan

BACA JUGA: Giliran Rumah Kepala Bappeda Dibakar

Ini membuat mereka sangat rentan melakukan hal-hal yang tanpa mereka sadari merupakan pelanggaran terhadap norma hukum.

Disisi lain Dede mengatakan, dalam pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, upaya diversi menjadi langkah penting yang terus diambilDiversi ini merupakan pengalihan proses hukum dari proses hukum formal ke proses hukum non formal (sanksi sosial)).

"Hal ini berkorelasi positif dengan meningkatnya kepedulian aparat penegak hukum terhadap hak-hak anak-anak yang berkonflik dengan hukum," papar Dede.

Diharapkan, terus Dede, perlakuan manusiawi kepada anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini dapat 'memanusiakan' mereka"Pemikiran bahwa anak-anak membutuhkan program re-edukasi moral tidak hanya dilakukan kepada mereka yang telah melanggar hukumTapi juga anak-anak yang potensial melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Ia juga berharap gubernur dapat peduli dan memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anakSebab gubernur memiliki peranan yang sangat vital dalam hubungannya dengan konvensi hak anak (KHA).

"Pada tahap implementasi, gubernur dengan persetujuan legislatif mampu membuat program-program kerja, kebijakan-kebijakan yang berperspektif hak anak agar dalam masa kepemimpinannya hak-hak anak dapat terlindungi," ujarnya(ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Bakar Rumah Abdul Gafur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler