jpnn.com - SERANG-Salah satu aset milik keluarga Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Hotel Ratu Bidakara di Jalan Abdul Hadi, Desa Ciwaktu, Kota Serang ternyata salah satu hotel yang tidak taat pajak.
Pasalnya selama 6 bulan perusahaan yang dipimpin Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Ratu Atut) yang tengah mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI belum membayar pajak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Sukara mengatakan, diketahuinya Hotel Ratu Bidakara yang juga milik keluarga Gubernur Ratu Atut belum membayar pajak setelah pihaknya menerima data hotel-hotel di Kota Serang yang tidak taat pajak.
BACA JUGA: Wartabone Resmi Jabat Wabup Bonbol
Selanjutnya, pihaknya melayangkan surat kepada General Manejer (GM) Ratu Hotel Bidakara untuk klarifikasi soal pembayaran pajak hotel langsung kepada pihak pengelola Ratu Hotel Bidakara.
BACA JUGA: Michael Mati, Menhut Panggil Pakde Karwo dan Risma
Itu dilakukan karena pihaknya merasa tidak puas dengan jawaban Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang terkait pembayaran pajak Ratu Hotel Bidakara. Lalu dilakukan inspeksi ke hotel-hotel termasuk Hotel Ratu Bidakara.
”Untuk inspeksi ini sebagai tindaklanjut klarifikasi soal pembayaran pajak dan melihat potensi pajak di Kota Serang,” kata Sukara, kemarin (16/1).
BACA JUGA: Kelaparan, Tujuh Imigran Menyerah ke Imigrasi
Dalam sidak itu, kata Sukara selain pajak dan retribusi hotel dan restoran pihaknya juga meminta penjelasan perihal pajak parkir, pajak air, pajak lift, dan lain-lain. Selain itu terjadi kesalahan pembayaran retribusi yang seharunya masuk ke Kota Serang namun dibayarkan pengelola hotel ke Kabupaten Serang.
”Salah satunya retribusi alat pemadan kebakaran. Padahal harusnya ke Kota Serang,” terangnya seraya menambahkan, pendapatan pajak dari hotel di Kota Serang diperkirakan setiap tahunnnya mencapai Rp 31 miliar.
Sementara General Manajer (GM) Ratu Hotel Bidakara Ahmad Mustofa mengakui belum membayar pajak sejak pertengahan 2013 lalu. Lantaran kewajiban membayar pajak yang dilakukan pihaknya setiap semester.
”Kami bayar tidak tiap bulan, tapi setiap semester,” jelasnya. Ketika ditanya mengapa pihaknya belum membayar pajak kepada Kota Serang?
Mustofa mengatakan, pihaknya masih menunggu uang dari Pemprov Banten yang masih menunggak pembayaran penggunaan jasa Ratu Hotel Bidakara untuk acara kedinasan.
”Kami bayarkan per enam bulan karena nunggu uang dari Biro Umum Pemprov Banten yang masih menunggak Rp 300 juta. Sementara pembukuannya saja belum selesai. Jadi kami belum bisa bayarkan,” paparnya.
Dia menambahkan, Ratu Hotel Bidakara terdapat 93 kamar dengan omzet per bulan mencapai Rp 800 juta. ”Total utang pihak luar yang menggunakan hotel kami sebesar Rp 1,8 miliar pada 2013,” katanya juga. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Copot Dua Pejabat Kejari Praya
Redaktur : Tim Redaksi