jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Paraya, NTB Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berbuntut panjang. Kini giliran Kejaksaan Agung mencopot dua pejabat Kejari Praya. Mereka adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Afriyanto Kurniawan dan Kasi Pidana Umum Wahyudiono.
"Mereka ditarik ke Kejaksaan Agung, beberapa hari lalu, guna memudahkan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan di Jakarta, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Pengungsi Korban Sinabung Diberi Pekerjaan
Sanksi itu diberikan Kejagung terkait kasus pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan sertifikat tanah di Lombok Tengah, NTB dengan terdakwa Sugiharta alias Along di Pengadilan Negeri Praya, NTB.
Mahfud menambahkan, Kejagung juga sudah mencopot dan memberhentikan sementara Kepala Kejari Praya Subri sebagai jaksa. Subri kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap.
BACA JUGA: IPW Desak Kapolda DIY Dicopot
Manan menambahkan pihaknya akan memeriksa Subri di KPK. Tak hanya itu, lanjut Manan, Kejagung juga berencana memeriksa politisi Partai Hanura Bambang W Soeharto.
"Semua ini dalam rangkaian pemeriksaan dalam penanganan kasus tanah oleh Kejari Praya," kata Manan.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Teror Bom Molotov Dikhawatirkan Meluas
Subri ditahan di Rutan KPK usai tertangkap tangan oleh KPK di salah satu hotel di Lombok bersama pengusaha Lucita Ani Razak dengan barang bukti sekitar Rp 250 juta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Diminta Atasi Bupati Buton Utara
Redaktur : Tim Redaksi