Enam Hal di RUU Pertembakauan Ini Perlu Jadi Perhatian

Kamis, 15 Desember 2016 – 22:55 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR sudah sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan sebagai usul inisiatif dewan. Karenanya, DPR berencana membahas RUU Pertembakauan bersama pemerintah pada awal 2017 mendatang.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR M Misbakhun, setidaknya ada enam poin krusial dalam RUU Pertembakauan. Yang pertama agar RUU Pertembakauan jika nantinya disetujui dan disahkan bisa memberikan yang signifikan bagi petani dan pelaku industri tembakau.

BACA JUGA: Antam Lakukan Penjualan Perdana Produk GFA

“Terutama untuk petani tembakau. Untuk itu perlu dirancang secara matang sistem tata niaga tembakau yang sehat, kompetitif, dan tidak monopolistik, sehinga petani bisa menikmati nilai tambah yang selayaknya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12)

Kedua, lanjut legislator asal Jawa Timur itu, para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan harus serius dalam mendorong pengembangan industri tembakau nasional. Mulai dari dukungan lahan, wilayah tanam tembakau, hingga penetapan jenis varietas tembakau yang dibudidayakan di masing-masing wilayah harus benar-benar diseriusi.

BACA JUGA: Misbakhun: Putusan MK Bukti Tax Amnesty Sejalan dengan Konstitusi

“Termasuk prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau, serta pola kemitraan antara petani dan pelaku usaha," jelas Misbakhun.

Ketiga, pemerintah harus membuat mekanisme pengawasan terhadap penetapan harga dasar tembakau di tingkat petani tembakau. Misbakhun menegaskan, penetapan harga harus dilakukan secara tripartit yang dihitung berdasarkan biaya variabel waktu kerja, dan perkiraan keuntungan yang diperoleh petani dalam satu musim tanam.

BACA JUGA: Penyebab Plaatfon Roboh di Terminal 3 Versi Konsorsium

Keempat,  perlu ada penetapan kewajiban untuk menggunakan lebih banyak tembakau, cengkeh dan tanaman pendukung industri hasil tembakau (IHT) lokal ketimbang produk impor. “Ini harus menjadi prioritas agar produk tembakau hasil petani dalam negeri bisa terserap dan terlindungi,” tegasnya.

Kelima, penggunaan dana bagi hasil cukai harus tepat sasaran. Dana itu harus diprioritaskan untuk kepentingan pertanian tembakau, pengembangan infrastruktur pertanian mulai dari pembudidayaan, peningkatan mutu produk penelitian, hingga pengembangan atau permodalan pertanian tembakau.

Selain itu, dana bagi hasil cukai  tembakau perlu dialokasikan untuk peningkatan kualitas lingkungan dan penanggulangan dampak kesehatan akibat produk tembakau.

Keenam, pengembangan industri tembakau tidak boleh mengesampingkan dampak produk tembakau terhadap kesehatan. "Untuk itu, pengendalian konsumsi produk tembakau yang meliputi penjualan, iklan, promosi, sponsor, dan penerapan kawasan tanpa asap rokok, harus diawasi secara ketat," pungkas Misbakhun.(dna/JPG/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Platfon Area Terminal 3 Roboh, AP II: Tanggung jawab Konsorsium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler