jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, putusan MK itu menjadi bukti bahwa UU yang lebih dikenal dengan sebutan tax amnesty itu sudah sejalan dengan konstitusi.
"Artinya seluruh proses pembahasan UU Tax Amnesty sah dan konstitusional,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Penyebab Plaatfon Roboh di Terminal 3 Versi Konsorsium
Apalagi, katanya, UU Tax Amnesty merupakan solusi yang ditawarkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi persoalan perpajakan. UU itu juga mendapat dukungan DPR.
"UU Tax Amnesty merupakan ide besar Presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnansi tax ratio dan tax base yang terbatas," tegas Misbakhun.
BACA JUGA: Platfon Area Terminal 3 Roboh, AP II: Tanggung jawab Konsorsium
Kenyataannya, tax amnesty sudah terbukti menjadi solusi atas penerimaan pajak yang seret sehingga defisit APBN terlalu besar. Karenanya, Misbakhun berharap putusan MK semakin memperkuat program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Namun, wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK untuk menggenjot program tax amnesty. Dengan demikian target tax amnesty tercapai.
BACA JUGA: Daerah Ini Dikepung Pekerja Asing
"Ini memang menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk bekerja keras. Masih ada waktu hingga 31 Maret 2017 untuk menyukseskan tax amnesty," pungkas mantan pegawai DJP itu.(dna/JPG/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimisme Pasar Elektronik Tahun 2017
Redaktur : Tim Redaksi