jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sebagai tersangka suap persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015.
Mereka yang digarap, Jumat (18/3) ini adalah Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim, Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto, Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M. Amin. Kemudian, Ketua Fraksi NasDem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap dan Ketua Fraksi Partai Golkar Jaini.
BACA JUGA: Banyak Terima Perlawanan, Seperti ini Trik Menteri Susi
"Semuanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di markas KPK, Jumat (18/3).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya sejak mereka dijadikan sebagai tersangka 1 Maret lalu. Total tersangka kasus ini ada 16 orang. KPK sebelumnya sudah menjerat Bupati Muba Pahri Azhari serta sejumlah anggota DPRD Muba.
BACA JUGA: MPR Tak Ragukan Nasionalisme Warga Bali
Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, KPK juga memanggil seorang saksi dari pihak swasta, Ridwan alias Iwan. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IP (Iin Pebrianto)," jelasnya.
Kasus suap bermula ketika Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri selaku unsur pimpinan DPRD memutuskan meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada Pemkab Muba untuk kelancaran pengesahan APBD dan LKPJ. Angka Rp 20 miliar didapat atas penghitungan 1 persen dari total belanja modal Rp 2 triliun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lantik 4 Pejabat Eselon I, Menteri Susi mau Warna Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Saudi Tetap Sunat Kuota Haji Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi