Enam Parpol Baru Mulai Mendaftar, Salah Satunya Mirip Golkar

Rabu, 25 Mei 2016 – 11:26 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Sedikitnya enam partai politik (parpol) yang baru telah menyampaikan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari pertama. Salah satunya, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang menjadi pesaing Partai Golkar. 

Parpol tersebut menggunakan nama Partai Beringin Karya (Berkarya) dengan lambang dan warna yang serupa dengan partai pimpinan Setya Novanto. 

BACA JUGA: Mantan Caketum Minta Posisi, Jabatan Tiga Punggawa Setnov Disoal

Sedangkan untuk lima parpol baru itu yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pribumi dan Partai Indonesia Kerja.

"Ini baru permohonan dari parpol, tidak ada batasan jumlah parpol yang mau mendaftar untuk diverifikasi," ungkap Tehna Bana Sitepu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, seperti dikutip Indopos (Jawa Pos Group), Selasa (24/5).

BACA JUGA: Gara-gara Gambar Kopiah dan Jilbab, Konde Institute Disomasi

Dia mengatakan, bagi parpol baru yang ingin mendaftar dapat langsung mendatangi kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said dengan membawa dokumen yang sudah disyaratkan, seperti akta notaris dan susunan kepengurusan.

Kemenkumham, sambung Tehna, mulai membuka pendaftaran partai politik untuk memperoleh badan hukum. Mulai kemarin (Selasa 24/5), proses pendaftaran sampai verifikasi berlangsung selama dua bulan, berakhir pada 24 Juli mendatang.

BACA JUGA: Megawati Memang Beda..

Adapun tahapan verifikasi partai politik, lanjutnya, yakni proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Dalam proses verifikasi administrasi, Kemenkumham akan meneliti kelengkapan dokumen partai politik. 

Lalu verifikasi faktual dilakukan dengan cara Kemenkumham mensurvei langsung ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat I dan II, hingga tingkat kecamatan setiap partai politik. Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan pada Oktober tahun ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat 1a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang  terakhir diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011.

Adapun persyaratan agar parpol menjadi badan hukum, kata Yasonna, harus melewati tahap verifikasi. Pada tahap ini, parpol menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen dan data kantor pengurus di daerah. "Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, Kantor Kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di lokasi yang sama.

Parpol tersebut, terangnya, harus memiliki pengurus di seluruh tingkat daerah di Indonesia, dengan rincian 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.

“Ada 15 parpol yang akan diverifikasi hari ini, termasuk beberapa partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman," kata Yasonna.(aen/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Bakal jadi Menteri, Idrus Marham Jawab Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler