jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi kinerja Polri yang telah melakukan tindakan tegas terhadap enam orang yang diduga teroris di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (8/4).
"Kami mengapresiasi kinerja Polri yang tidak henti-hentinya menumpas jaringan teroris di negeri ini," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (10/4).
BACA JUGA: Teroris Masih Beraksi, Presiden Panggil Suhardi
Menurut Edi, melihat kondisi di lapangan, tindakan tegas kepolisian sangat bisa dipahami dan telah sesuai Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Indonesia.
Disebutkan, penggunaan senjata api bisa dilakukan dalam situasi yang luar biasa.
BACA JUGA: Ssst...Satu Terduga Teroris Tuban Sudah Meninggal 2015
Yakni membela diri dari ancaman kematian dan membela jiwa masyarakat dari ancaman kematian.
"Jadi bisa dilakukan polisi apabila tidak bisa lagi menggunakan cara-cara yang lunak. Karena kondisinya sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat lainnya," ucap mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.
BACA JUGA: Pistol Teroris Tuban Macet, Pak Danramil Selamat
Selain itu, lanjut Edi, dalam Perkap juga diatur, tindakan tegas bisa dilakukan setelah dilakukan tembakan peringatan.
"Jadi dalam hal ini, kalau polisi tidak menembak, maka polisi dan masyarakat yang akan jadi korban jiwa karena ditembak pelaku bersenjata pula," tutur Edi.
Sebelumnya, Densus 88 diketahui terlibat baku tembak dengan kelompok pelaku penembakan petugas Polantas di Tuban, Sabtu (8/4).
Baku tembak terjadi di kebun jagung Desa Suwalan, Jenu, Tuban, mengakibatkan enam pelaku tewas.
Sementara seorang pelaku lainnya berhasil ditangkap hidup-hidup. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Baku Tembak Polisi dengan Teroris Tuban
Redaktur & Reporter : Ken Girsang