Enam Perusahaan Batubara Tunggak Rp7 T

Rabu, 06 Agustus 2008 – 17:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Enam perusahaan penambangan batu bara menahan Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB)Berdasarkan kontrak dengan pemerintah atau Perjanjian karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), total DHPB yang ditahan oleh keenam perusahaan tersebut dari tahun 2001 hingga 2007 adalah 7 Triliun

BACA JUGA: Al Amin Bantah Terima Suap

 Keenam perusahaan PKP2B genberasi I itu adalah PT Kaltim Prima Coal, PT

Arutmin Indonesia, PT

BACA JUGA: Hino Serahkan 34 Unit Busway

Kideco Jaya Agung, PT.Berau Coal, PT
Adaro Indonesai, dan PT.BHP Kendilo Coal

BACA JUGA: Ade Daud : KPK Tidak Fair


Penahan ini dilakukan keenam perusahaan tersebut karena menilai mereka diharuskan membayar PPN setelah berlakunya PP No144 tahun 2000Keenam perusahaan menganggap hal tersebut sebagai beban pajak baru atau tambahan beban kewajiban dari yang disepakati dalam pasal 11 ayat (1) PKP2BMereka menilai itu seharusnya menjadi tanggunagan pemerintah

 Hingga saat ini keenam perusahan itu telah menang mengajukan gugatan pada pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Namun pemerintah telah mengajukan banding dan sekarang dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)(wid)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus TTA Segera ke Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler