JAKARTA-Sebanyak 6 orang saksi bakal didudukan dalam persidangan Muchdi PR Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari IT dan tiga lainnya terdiri dari Wakil Ketua BIN MA'sad, Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan Pollycarpus
BACA JUGA: FPAN Tuding BPS Sajikan Data ABS
Seperti yang dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (15/8)Lebih lanjut ia mengatakan jika keenam saksi tersebut mangkir dari persidangan besar kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa dan dengan sumpah
Penjadwalan sidang rencananya akan ditentukan tujuh hari ke depan setelah penyerahan berkas serta pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk diketahui dugaan keterlibatan Muchdi PR dalam pembunuhan Munir didapat dari bukti elektronik, berupa surat permintaan tugas terhadap Pollycarpus oleh BIN yang digolongkan sebagai pembunuhan berencana
BACA JUGA: 61 Ribu Napi Dapat Remisi
Selain itu juga bukti lain adalah 41 kali sambungan telepon antara Pollycarpus dan Muchdi PRBACA JUGA: Defisit APBN 2009 Capai Rp99,6 T
BACA ARTIKEL LAINNYA... 176 Napi Anak Dapat Remisi
Redaktur : Tim Redaksi