Enam Saksi Beratkan Muchi

Jumat, 15 Agustus 2008 – 17:29 WIB

JAKARTA-Sebanyak 6 orang saksi bakal didudukan dalam persidangan Muchdi PR Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari IT dan tiga lainnya terdiri dari Wakil Ketua BIN MA'sad, Mantan Dirut Garuda Indra Setiawan, dan Pollycarpus

BACA JUGA: FPAN Tuding BPS Sajikan Data ABS

Seperti yang dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (15/8)

 Lebih lanjut ia mengatakan jika keenam saksi tersebut mangkir dari persidangan besar kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa dan dengan sumpah

“Kalau saksi tidak datang berkas acara saksi akan disamakan dengan berkas acara yang akan disidangkan,” tegasnya.
Penjadwalan sidang rencananya akan ditentukan tujuh hari ke depan setelah penyerahan berkas serta pendaftaran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui dugaan keterlibatan Muchdi PR dalam pembunuhan Munir didapat dari bukti elektronik, berupa surat permintaan tugas terhadap Pollycarpus oleh BIN yang digolongkan sebagai pembunuhan berencana

BACA JUGA: 61 Ribu Napi Dapat Remisi

Selain itu juga bukti lain adalah 41 kali sambungan telepon antara Pollycarpus dan Muchdi PR
(rie/JPNN)

BACA JUGA: Defisit APBN 2009 Capai Rp99,6 T

BACA ARTIKEL LAINNYA... 176 Napi Anak Dapat Remisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler