Kepala Bidang Pengawasan, Satpol PP, Kota Tangerang, Afdiwan mengatakan kalau delapan tempat usaha itu disegel lantaran tidak memiliki izin usaha dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang
BACA JUGA: Pemkot Jakut Segera Tuntaskan Lahan BKT
"Selain tidak ada izin, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan kami di lapangan tempat-tempat itu dijadikan pula tempat prostitusi terselubung," terangnya kepada Indopos (grup JPNN), kemarin.Setelah melakukan penyegelan, dijelaskan lagi, Satpol PP pun telah menyarankan kepada pengelola enam salon kecantikan dan dua panti pijat tersebut untuk mengurus izin ke BP2T Kota Tangerang
"Razia ini rutin dan kontinyu kami gelar, untuk menangkal terjadinya penyelewengan di lapangan,” tambah pejabat asal Padang tersebut
BACA JUGA: Bekasi Terancam Tumpukan Sampah
BACA JUGA: Bogor Incar PAD dari Parkir
(gin)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajian The Greater Jakarta Belum Matang
Redaktur : Tim Redaksi