Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP

Senin, 11 November 2019 – 20:46 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari saat dihadirkan pada pesidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 April 2017. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada anggota DPR 2009-2014 Markus Nari dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Majelis hakim yang mengadili perkara itu menyatakan, Markus Nari terbukti menerima uang USD 400 ribu dari proyek e-KTP, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

BACA JUGA: Jaksa KPK Minta Politikus Golkar Markus Nari Divonis 9 Tahun Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Markus membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman lain adalah perintah bagi Markus untuk membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu.

BACA JUGA: Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng dan Markus Nari

Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman badan kepada Markus Nari. Sebab, majelis hakim juga mencabut hak politik kader Golkar itu selama selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.

Sebelum pembacaan vonis, anggota majelis hakim Emilia Djadjasubagdja mengatakan, Markus Nari menerima uang USD 400 ribu sebagaimana pernah diungkap oleh mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dalam persidangan perkara itu. “Markus Nari mengunjungi Kemendagri dan uang berasal dari Andi Narogong sebagai pengumpul fee dari konsorsium," kata Djadjasubagdja.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada MArkus Nari berupa sembilan tahun penjara plus denda RP 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti USD 900 ribu.

Menanggpi vonis itu, Markus maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Menurut MArkus, dirinya tak pernah menerima uang USD 400 ribu dari Sugiharto.

"Saya merasa heran ketika ditanyakan kepada Sugiharto apa bentuk uang yang diserahkan ke saya. Sugiharto mengatakan dolar Singapura dan saya tidak pernah melihat uang itu," kata Markus.(antara/jpc/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler