Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng dan Markus Nari

Senin, 21 Mei 2018 – 16:13 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah mengantarkan uang sebesar USD 1 juta kepada politikus Golkar Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari. Keponakan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu mengantarkan uang kepada Mekeng dan Markus atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irvanto menyampaikan pengakuannya saat bersaksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/5). "Saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan (Mekeng dan Markus Nari, red). Ada Pak Novanto yang menyaksikan," kata Irvanto.

BACA JUGA: Cerita Setya Novanto soal Jalani Ramadan di LP Sukamiskin

Kendati demikian, Irvanto mengaku tidak tahu soal pembagian uang itu. Alasannya, dia hanya diperintahkan untuk mengantarkannya.

“Saya tidak tahu peruntukannya. Saya hanya diperintahkan," terang Irvanto.

BACA JUGA: Lambaian Tangan Setya Novanto saat Pindah ke Pesantren

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu menuturkan, uang untuk Mekeng dan Markus diperoleh dari Manager PT Inti Valuta Iwan Barala. Irvanto juga mengaku sudah memaparkan hal itu di depan penyidik KPK.

“Saya jabarkan masing-masing uang itu kemana," pungkasnya.

BACA JUGA: Ini Rencana Setya Novanto Saat Berada di LP Sukamiskin

Dalam perkara itu, Anang didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjerat Anang dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler